You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebanyak 18 Rusunawa Terima SK Badan Hukum Koperasi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

18 Rusun Terima SK Badan Hukum Koperasi

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi untuk 18 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.

Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang

Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan. Warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha.

"Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang," katanya, Selasa (14/3).

Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan Gerobak

Ia juga menjelaskan, dengan adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha.

"Kita juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1846 personTiyo Surya Sakti
  2. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1819 personDessy Suciati
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1411 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1159 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1058 personFakhrizal Fakhri